JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA), Azas Tigor Nainggolan, menanggapi protes yang dilontarkan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab saat persidangan pada hari Selasa (16/3/2021). <br /> <br />Tanggapan tersebut disampaikan Wasekjen Peradi-RBA Azas Tigor Nainggolan secara virtual kepada KompasTV, Rabu (17/3/2021). <br /> <br />Menurut Tigor, dalam upaya membela klien, seorang advokat harus bersikap profesional. Terlebih dalam sebuah persidangan yang diikuti oleh orang-orang yang mulia. <br /> <br />"Profesi seorang advokat adalah profesi yang mulia. Sering disebut officium nobile. Artinya adalah seorang advokat dalam bekerja melayani kepentingan kliennya yang dibelanya itu harus dengan cara-cara yang mulia. Tidak harus berfikir menang semata. Tapi harus profesional dan beretika," ujar Tigor. <br /> <br />Maka dari itu, etika dan juga profesionalitas harus dijunjung tinggi. Penasehat hukum atau advokat juga bisa dikenakan sanski jika bersikap tidak sopan selama proses persidangan. <br /> <br />"Tidak perlu emosional. Tidak perlu kasar karena kita punya etika dan harus profesional. Dimana kita sadari bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia," tutup Tigor. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />