KOMPAS.TV - Tembok sepanjang 300 meter yang memagari rumah di Kavling Ciledug, Kota Tangerang, Banten, dirobohkan secara paksa. <br /> <br />Dengan bantuan dua alat berat proses pembongkaran disaksikan langsung oleh pemilik rumah serta ahli waris yang bersengketa. <br /> <br />Selanjutnya, kasus pengancaman dan intimidasi yang pernah dilaporkan oleh pemilik rumah masih diselidiki Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. <br /> <br />Sementara itu, pihak yang mengklaim ahli waris mengaku tak mendapatkan informasi pembongkaran pagar yang dibangunnya. <br /> <br />Ia mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berada di depan rumah Hadianti. <br /> <br />Ahli waris sempat mempertanyakan kepada otoritas dan polisi soal proses pembongkaran tembok ini. <br /> <br /> <br />
