TANGERANG, KOMPAS.TV - Aparat gabungan Pemerintah Kota Tangerang beserta personel TNI-Polri merobohkan tembok yang sempat menghalangi rumah warga di Kavling Brebes, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/3/2021). <br /> <br />Proses pembongkaran tembok sepanjang 300 meter tersebut dibantu dua alat berat serta dijaga ketat oleh aparat keamanan gabungan. <br /> <br />Hadiyanti selaku pemilik rumah yang sempat terhalang tembok menyaksikan langsung proses pembongkaran melalui kamera CCTV di rumahnya. <br /> <br />Ia mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu dalam proses pembongkaran tembok. <br /> <br />Sementara itu, Hery Mulya Burhan selaku pihak ahli waris menyatakan belum diberi informasi mengenai pembongkaran tembok. Namun, pihaknya menyatakan tidak akan melawan aparat. <br /> <br />Ia mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berada di depan rumah hadianti. Ahli waris sempat mempertanyakan kepada otoritas dan polisi soal proses pembongkaran tembok ini. <br /> <br />Selanjutnya, kasus pengancaman dan intimidasi yang pernah dilaporkan oleh pemilik rumah kini masih diselidiki Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. <br /> <br />Lantas, apa penyebab sengketa tanah ini dan akankah masuk proses hukum?. <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama putra pemilik rumah yang aksesnya sempat ditutup tembok, Asep Waini Munir dan Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardana. <br /> <br /> <br />