JAKARTA, KOMPAS.TV - Itu adalah protes yang disampaikan Rizieq Shihab, dalam sidang perdana atas tiga kasus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret kemarin. <br /> <br />Rizieq merasa berhak hadir langsung, di ruang sidang sebagai terdakwa. <br /> <br />Ia beralasan, sidang virtual banyak kendala, seperti gambar dan audio yang tersendat. <br /> <br />Hakim sempat menunda sidang Rizieq hingga 19 Maret. <br /> <br />Namun setelah kendala teknis diperbaiki, sidang kembali dilanjutkan. <br /> <br />Tetapi rizieq tetap minta dihadirkan di ruang sidang. <br /> <br />Pengacara dan Rizieq akhirnya walk out dan memutuskan tidak mengikuti sidang secara virtual. <br /> <br />Saat walkout itulah beberapa pengacara Rizieq Shihab emosi, berteriak-teriak di ruang sidang sambil menunjuk-nunjuk Majelis Hakim. <br /> <br />Melihat aksi walkout kemarin, Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi mengingatkan, seorang penasihat hukum yang membela kliennya, haruslah dengan cara yang mulia, beretika dan profesional. <br /> <br />Peradi menyebut, penasihat hukum atau advokat juga bisa dikenai sanski, jika bersikap tidak sopan selama proses persidangan. <br /> <br />Insiden walkout nya Rizieq Shihab dan pengacara di persidangan pertama tak lepas dari pantauan Menko Polhukam Mahfud Md. <br /> <br />Meski demikian, Mahfud menyerahkan, insiden tersebut kepada Jaksa, karena masuk ranah teknis persidangan. <br /> <br />Kini majelis hakim yang menyidangkan pelanggaran kasus kerumunan ditengah pandemi oleh terdakwa Rizieq Shihab memutuskan menggelar kembali sidang pada Jumat besok. <br /> <br />Sidang akan tetap digelar secara daring. Diharapkan aksi serupa tidak terjadi lagi. <br /> <br />