Surprise Me!

Hakim Memutuskan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur

2021-03-18 1,838 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu, gugur. <br /> <br />Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, karena sidang perdana pokok perkara telah dimulai kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Sidang praperadilan Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di petamburan, sempat diskors. <br /> <br />Hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan, gugur atau tidaknya praperadilan. <br /> <br />Hakim, akhirnya menyatakan praperadilan gugur. <br /> <br />Merujuk kitab undang-undang hukum acara pidana, permintaan dinyatakan gugur, jika sidang perkara telah dimulai sementara praperadilan belum selesai. <br /> <br />Pengacara Rizieq dalam kasus ini Almasyah Hanafiah sempat menyatakan keberatan terhadap putusan hakim. <br /> <br />Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan persidangan kasus pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab tetap digelar secara daring. <br /> <br />Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan hakim meminta jaksa untuk kembali menghadirkan Rizieq Shihab pada sidang yang akan berlangsung pada hari Jumat (19,03). <br /> <br />Jika Rizieq masih juga tidak hadir, Jaksa diminta untuk menghadirkan secara paksa. <br /> <br />Sementara terkait pelaksanaan sidang yang dilakukan secara daring, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung yang mengatur sidang di masa pandemi covid-19. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon