Surprise Me!

Ikuti Permen PUPR, Batas Gaji Pemilikl Rumah DP 0 Rupiah jadi 14 Juta Rupiah

2021-03-18 1,454 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasilan penerima rumah DP nol rupiah menjadi 14,8 juta, karena mengikuti kebijakan Kementerian PUPR. <br /> <br />Menurut Wakil Gubernur Riza Patria, perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP nol rupiah, tertuang dalam keputusan Gubernur Tahun 2020. <br /> <br />Berdasarkan peraturan Menteri PUPR mengenai rumusan perhitungan penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR, beserta bunganya. <br /> <br />Semula program yang menargetkan bagi masyarakat berpenghasilan 7 juta rupiah, kini naik menjadi 14,8 juta rupiah. <br /> <br />Sementara itu, kenaikan batas penghasilan tertinggi bagi calon pemilik rumah DP nol rupiah, ditentang oleh Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI Jakarta. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Nasdem, Nova Paloh menilai, kenaikan ini tidak realistis dan mengubah target awal, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. <br /> <br />Namun dukungan datang dari Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta. <br /> <br />Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M Taufik menilai, rumah DP nol rupiah masih diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan 7 juta rupiah. <br /> <br />Namun masyarakat berpenghasilan 14 juta rupiah pun tetap dapat hak memilikinya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon