ACEH, KOMPAS.TV - Dua kapal asing berbendera Malaysia yang terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia, hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Tinggi Aceh. <br /> <br />Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. <br /> <br />Dua kapal ini terbukti melakukan pencurian ikan di Selat Malaka tahun 2019 silam. <br /> <br />"Tahap I tadi kita alat-alatnya yang ada di pelabuhan sana ada jaring, GPS, ada radarnya atau kompasnya. Kemudian di tahap II kita menyeberang ke sini ini ada dua kapal bernama KM-KHF 2598 GT64,19 kemudian kapal KM KHF 1980 GT63,74," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf <br /> <br />Tidak hanya kapal yang dikabar, alat bukti seperti jaring troll, GPS, dan perangkat kapal lainnya juga dibakar. <br /> <br />Pemusnahan dilakukan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. <br /> <br /> <br /> <br />
