MAMUJU, KOMPAS.TV - Setelah sebelas tahun buron, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya berhasil menangkap DPO kasus korupsi dana kredit modal kerja. <br /> <br />DPO atas nama Jamal Stanza ditangkap di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. <br /> <br />Jamal Stanza merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 41 miliar rupiah. <br /> <br />Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Jamal Stanza divonis empat tahun penjara, serta denda, sebesar 200 juta rupiah. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
