JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hasil uji klinis terkait vaksin corona AstraZeneca yang dikembangkan oleh Inggris dan Swedia. <br /> <br />MUI menyebut vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena kondisi darurat. <br /> <br />"Penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021). <br /> <br />Ada lima kondisi yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan jika vaksin AstraZeneca dapat dipergunakan dalam kondisi darurat. <br /> <br />Salah satunya karena kondisi darurat pandemi dan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih tinggi saat ini. <br /> <br />MUI juga menyebut jika ada jaminan keamanan terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah. <br /> <br />MUI juga mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi. <br /> <br />Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait. <br /> <br />"Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ujarnya. <br /> <br />
