JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. <br /> <br />Cynthiara Alona bekerja sama bersama dua tersangka lainnya disangkakan melakukan eksploitasi anak. <br /> <br />Polisi membongkar dugaan praktek prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona. <br />Prostitusi ini bahkan melibatkan 15 anak di bawah umur, mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh mucikari yang turut ditangkap bersama Cynthiara Alona dan pengelola hotel. <br /> <br />Polisi menyebut praktik prostitusi ini sengaja dilakukan agar operasional hotel tetap berjalan di tengah pandemi covid 19. <br /> <br />Saat pengggerebekan polisi menyita sejumlah handphone, alat kontrasepsi, serta mengamankan puluhan orang yang berada di hotel termasuk 15 anak di bawah umur. <br /> <br />Selanjutnya 15 korban prostitusi online anak di bawah umur kini telah dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke penitipan Handayani. <br /> <br />Para korban akan mendapatkan konseling psikologis pendampingan serta konsultasi hukum hingga proses pengadilan. <br /> <br /> <br />
