JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Timur mengamankan 32 simpatisan Rizieq Shihab yang terbukti melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Dua orang di antaranya terkonfirmasi positif covid-19. <br /> <br />Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, 2 simpatisan yang reaktif covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen sudah dibawa ke Wisma Atlet. <br /> <br />Erwin menyatakan, ditangkapnya 32 simpatisan Rizieq Shihab dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya UU Kekarantinaan Kesehatan. <br /> <br />Sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali diwarnai perdebatan. <br /> <br />Mantan pimpinan FPI itu menolak mengikuti sidang secara online. Meski Rizieq menolak sidang secara online, agenda pembacaan dakwaan tetap dilakukan. <br /> <br />Sementara itu, 5 orang panitia peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab yang juga terjerat kasus kerumunan di Petamburan menolak mengikuti sidang perkara yang digelar secara online. <br /> <br />Kelima terdakwa di antaranya eks KETUA UMUM FPI Ahmad Sobri Lubis, meminta untuk tidak mengikuti sidang. <br /> <br />
