JAKARTA, KOMPAS.TV - MUI menyampaikan hasil kajian fatwa terkait vaksin korona AstraZeneca yang dikembangkan oleh Inggris dan Swedia. <br /> <br />MUI menyebut vaksin AstraZeneca dapat digunakan karena kondisi darurat. <br />Ada lima kondisi yang menjadi pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang memutuskan jika vaksin AstraZeneca dapat dipergunakan dalam kondisi darurat. <br /> <br />Salah satunya karena kondisi darurat pandemi dan angka penyebaran kasus covid-19 yang masih tinggi saat ini. <br /> <br />MUI juga menyebut jika ada jaminan keamanan terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah. <br /> <br />Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil kajian mereka terhadap vaksin AstraZeneca yang baru masuk ke Indonesia. <br /> <br />Berdasarkan evaluasi keamanan, mutu dan khasiat terhadap vaksin AstraZeneca, BPOM menyatakan vaksin buatan Inggris ini aman digunakan. <br /> <br />Meski demikian harus diperhatikan sejumlah kondisi kesehatan penerima vaksin. <br /> <br />