JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading pada Sabtu (20/3/2021) pagi. <br /> <br />Hotman mengatakan keduanya membahas seputar isu hukum terkini mulai dari UU ITE hingga insiden seorang terdakwa yang meninggalkan persidangan. <br /> <br />"Suasana kopi Johny pagi ini kedatangan tamu terhormat Prof Mahfud MD Menko Polhukam membahas masalah-masalah hukum yang sensitif belakangan ini," ujar Hotman Paris di akun Instagramnya (20/3/2021). <br /> <br />Hotman Paris juga menyoroti masalah hukum soal terdakwa yang meninggalkan persidangan. <br /> <br />"Satu lagi kalau orang meninggalkan sidang, melawan perintah hakim kenapa di Indonesia belum ada seperti undang-undang di Amerika. Kalau di Amerika hakim berhak langsung memerintahkan pengunjung atau terdakwa ditahan tanpa penyelidikan lagi," kata Hotman. <br /> <br />Hotman Paris juga mengirimkan surat untuk Presiden Jokowi dan Menko Polhukam serta Komisi III DPR RI. Ia meminta agar pemerintah dan DPR menghapus pasal 27 ayat 3 di UU ITE. <br /> <br />Video Editor: Villa Randhita <br /> <br />