JAKARTA, KOMPAS.TV - Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. <br /> <br />Bahkan, Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama dua tersangka lainnya. <br /> <br />Sebelumnya, Petugas Polda Metro Jaya menggrebek hotel milik Cynthiara Alona pada Selasa (16/3/2021) yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan. <br /> <br />Lima belas anak di bawah umur menjadi korban prostitusi di Hotel Alona <br />Komben Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ada beberapa mucikari yang masih dikejar. <br /> <br />Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini, ada kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru. <br /> <br />Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maryati Solihah mengatakan, butuh kerja keras dalam operasi digital atau cyber dalam menekan kasus prostitusi online. <br /> <br />15 korban prostitusi online anak di bawah umur kini telah dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke penitipan Handayani <br /> <br />
