Surprise Me!

MUI Sebut Astrazeneca Boleh Digunakan Dalam Keadaan Darurat, PBNU: Ini Sebuah Kebutuhan

2021-03-20 549 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti apa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia terkait penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca? <br /> <br />Dan bagiamana tanggapan dari dua ormas keagamaan seperti PP Muhammadiyah dan PBNU? <br /> <br />Kita membahasnya bersama, Ketua Harian MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi. <br /> <br />Hadir juga ketua PBNU, Marsudi Syuhud, serta anggota Divisi Fatwa PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid. <br /> <br />Juga bergabung dalam dialog ini, Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Iris Rengganis <br /> <br />Kementerian Kesehatan akan segera mendistribusikan vaksin covid-19 astrazeneca di seluruh Indonesia pada senin (22/03) pekan depan. <br /> <br />Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut vaksin ini memiliki efikasi atau daya guna sebesar 62,1 persen, melebihi standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO. <br /> <br />Sementara badan pengawas obat dan makanan, BPOM, telah mengkaji hasil investigasi atas penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca. <br /> <br />Kajian dilakukan berdasarkan laporan terjadinya penggumpalan darah setelah pemberian vaksin. <br /> <br />Juru bicara vaksin covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan atau penggumpalan darah. <br /> <br />Majelis Ulama Indonesia, MUI juga mengumumkan fatwa mengenai kehalalan dari vaksin astrazeneca. <br /> <br />MUI menyebut vaksin itu boleh digunakan karena Indonesia sedang dalam kondisi darurat. <br /> <br />Indonesia sudah kedatangan sebanyak 1,1 juta vaksin astrazeneca pada 8 Maret 2021,di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon