JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut keputusan majelis hakim memanggil paksa terdakwa Rizieq Shihab murni wewenang hakim. <br /> <br />Pemerintah merespons viralnya tanggapan terdakwa Rizieq Shihab yang mengaku tak dilindungi undang-undang atas pemanggilan paksa pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan majelis hakim berwenang memberikan perintah apapun dalam proses pengadilan. <br /> <br />Institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan wajib mengikuti keputusan majelis hakim. <br /> <br />Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab tetap menolak menjalani sidang yang digelar secara online. <br /> <br />Rizieq meminta agar tetap dihadirkan dalam sidang secara offline. <br /> <br />Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan tetap dilakukan meski Rizieq menolak sidang yang digelar secara online. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa berulang kali memberi penjelasan soal pentingnya kehadiran Rizieq dalam sidang ini. <br /> <br />