JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab lebih pilih diam saat menjalani sidang dalam kasus tes usap Rumah Sakit UMMI Bogor. <br /> <br />Terdakwa tidak menjawab setiap pertanyaan majelis hakim karena menolak persidangannya dilakukan secara virtual. <br /> <br />Dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin, Rizieq berada di Rutan Bareskrim Polri, sementara majelis hakim berada di PN Jakarta Timur. <br /> <br />Sebelumnya, Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang karena menginginkan persidangan digelar secara tatap muka. <br /> <br />Atas sikapnya yang diam, hakim menganggap Rizieq tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. <br /> <br />Kuasa Hukum Terdakwa, Sugito Atmo Prawiro dalam program Kompas Petang menyatakan berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 sidang secara virtual dilakukan dalam keadaan tertentu dan tidak diharuskan. <br /> <br />Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyatakan pelaksanaan sidang secara virtual memiliki legitimasi hukum. <br /> <br />Indriyanto menambahkan, sikap terdakwa yang bungkam saat mendapat pertanyaan hakim justru merugikan pihak terdakwa. <br /> <br />Berdadsarkan aturan hukum yang berlaku, majelis hakim memiliki wewenang untuk tetap melanjutkan proses persidangan. <br /> <br />Mantan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab terlibat dalam sejumlah kasus hukum. <br /> <br />Di antaranya kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Puncak dan kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor. <br /> <br />