JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya sebuah video yang viral di media sosial. <br /> <br />Dalam video tersebut dinarasikan ada jaksa yang menerima suap dalam sudang Rizieq Shihab. <br /> <br />Mahfud MD pun menjelaskan video ini hoaks. Penangkapan jaksa dalam video tersebut adalah video penangkapan 6 tahun lalu terhadap jaksa di Sumenep <br /> <br />Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bukan dalam kasus yang sekarang," tulis Mahfud MD di akun Twitternya (21/3/2021). <br /> <br />Mahfud MD juga meminta agar penyebar yang memviralkan video tersebut bisa diusut. <br /> <br />"Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut," tulis Mahfud MD. <br /> <br />Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa UU ITE dulu dibuat untuk menangani kasus video hoaks seperti ini. <br /> <br />"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud. <br /> <br />Ia juga mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan merevisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet. <br /> <br />"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdhani <br /> <br />