Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono mengatakan majelis hakim berwenang penuh mengatur perjalanan sidang. Termasuk, menentukan sidang</a> digelar secara langsung atau daring.<br /> <br /> <br /> <br />Kewenangan majelis hakim tertuang dalam sejumlah peraturan. Seperti, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 terkait administrasi persidangan secara elektronik dan Perma Nomor 5 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.<br /> <br /><br /> <br />Menurut dia, terdakwa berhak meminta persidangan secara langsung atau daring. Hal itu yang dilakukan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab</a>. Rizieq menginginkan sidang digelar tatap muka. Namun, keputusan akhir ditentukan majelis hakim.<br />Ahli: Langsung atau Daring Sepenuhnya Wewenang Majelis Hakim