JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit empat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi. <br /> <br />Ketiga tersangka berinisial AS, KS, dan ST, melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan menyasar perempuan yang dapat dipesan melalui aplikasi kencan online. <br /> <br />Modusnya, saat perempuan masuk jebakan, para pelaku pun seolah berperan sebagai polisi yang tengah menangkap aksi prostitusi. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon genggam. <br /> <br />Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP atau 365 KUHP, maksimal sembilan tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
