BATAM, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepulauan Riau meringkus dua pelaku perampokan disertai kekerasan, spesialis teman kencan, via aplikasi pertemanan. <br /> <br />Dalam aksi nya, pelaku yang merupakan residivis ini memanfaatkan sebuah aplikasi kencan dengan mengincar para wanita berusia muda maupun tua. <br /> <br />Modus pelaku setelah bertemu dengan korbanya, langsung menganiaya korban dan mengambil barang berharga. <br /> <br />Atas perbuatannya, kedua pelaku begal ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />