JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat 5 miliar rupiah oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara, Yulius Dagilaha. <br /> <br />Gugatan tersebut didaftarkan Yulius Dagilaha melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). <br /> <br />Yulius Dagilaha menggugat AHY terkait pemecatan dirinya dalam kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara. <br /> <br />"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely. <br /> <br />Kuasa hukum menyebut kliennya merasa dirugikan dengan pemecatan tersebut dan menuntut ganti rugi imaterial sebesar 5 miliar rupiah kepada AHY. <br /> <br />Gugatan Yulius menambah daftar gugatan yang dilayangkan anggota Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kepada AHY. <br /> <br />Sebelumnya ada gugatan yang dilayangkan beberapa mantan kader Partai Demokrat seperti Jhony Allen Marbun, Marzuki Alie, Tri Yulianto, dan Darmizal. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />