JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dihadirkan di sidang korupsi bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 secara virtual. <br /> <br />Juliari Batubara dihadirkan jaksa untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama Tiga Pilar Agro Utama, Ardian Iskandar, dan pengusaha Harry Sidabuke. <br /> <br />Selain Juliari, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, juga bersaksi dalam sidang. <br /> <br />Maret 2020 ia mengaku diminta membantu proses pengadaan bansos Covid-19 sebanyak lima hingga tujuh perusahaan. <br /> <br />Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar. <br /> <br />Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp 3,2 miliar. <br /> <br />Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. <br /> <br />Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19 <br /> <br />Uang sebesar Rp 3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk PPK pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. <br /> <br />
