JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), digelar hari ini Senin (22/3/2021). <br /> <br />Gugatan berisi keberatan Yulius Dagilaha atas pemecatan dirinya dari kepengurusan Partai Demokrat. <br /> <br />Gugatan tersebut didaftarkan Yulius Dagilaha melalui kuasa hukumnya, Ely Kasman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021). <br /> <br />"Dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC, padahal beliau ini terpilih secara demokratis di kongres DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara itu tahun 2018 sehingga merugikan beliau," ujar Ely. <br /> <br />Yulius menggugat AHY atas kerugian imaterial senilai 5 miliar rupiah. <br /> <br />Sidang digelar di lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. <br /> <br />Sebelumnya, AHY juga digugat sejumlah mantan kader Demokrat yang keberatan atas pemecatan seperti Jhoni Allen Marbun dan Damrizal. <br /> <br />
