Surprise Me!

Djoko Tjandra Berharap Bebas, JPU Tetap Vonis 4 Tahun Penjara

2021-03-22 183 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terdakwa Djoko Tjandra. <br /> <br />Sidang mengagendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). <br /> <br />Replik dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi pleidoi yang disampaikan Djoko Tjandra pada persidangan pekan lalu. <br /> <br />Dalam pembacaan pledoi pekan lalu, terdakwa Djoko Tjandra berharap dapat divonis bebas oleh hakim. <br /> <br />Ia merasa menjadi korban dalam dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung serta penghapusan nama dirinya dari red notice. <br /> <br />Namun ia juga mengaku akan menghargai segala keputusan hakim dalam persidangan. <br /> <br />Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan sebelumya yaitu penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. <br /> <br />Hal ini berdasarkan seluruh bukti yang dimiliki jaksa. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon