Sebagaimana mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa ramadhan baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho puasanya. <br /> <br />Adapun golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mesti mengqodho puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu: <br /> <br />Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. <br /> <br />Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan. <br /> <br />Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas. <br /> <br />Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Taala, <br /> <br />"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185) <br /> <br />Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari Aisyah, beliau mengatakan, <br /> <br />"Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat." (HR Muslim no.335) <br /> <br />Qodho Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Syaban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. <br /> <br />Di antara pendukung hal ini adalah Aisyah pernah menunda qodho puasanya sampai bulan Syaban. <br /> <br />Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar Aisyah radhiyallahu anha mengatakan, <br /> <br />"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodhonya kecuali di bulan Syaban." <br /> <br />Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146) <br /> <br />Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Taala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, <br /> <br />"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Muminun: 61) <br /> <br />Wallahu 'alam bis shawab <br /> <br />