BEKASI, KOMPAS.TV Video viral berdurasi 12 menit memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam kini ditangani polisi. <br /> <br />Tersangka dalam video dikenal dengan sebuta ustaz gondrong, atau Hermawan. <br /> <br />Telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi nyatakan aksi penggandaan uang tersebut adalah trik sulap. <br /> <br />Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu. <br /> <br />"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan. <br /> <br />Berikut sejumlah fakta terkait ustaz gondrong yang kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Fakta 1: Video viral aksi hermawan direkam pada awal Maret 2021 <br /> <br />Fakta 2: Polisi memastikan penggandaan uang oleh ustaz gondrong hanya sulap <br /> <br />Fakta 3: Hermawan mengaku uang tersebut sudah dibakar oleh istrinya <br /> <br />Fakta 4: Polisi juga mengamankan istrinya yang berinisial FN <br /> <br />Fakta 5: Bayaran pasien bervariasi mulai dari Rp 50 ribu <br /> <br />Fakta 6: Hermawan dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara <br /> <br />Fakta 7: Polisi amankan barang bukti dari video hingga jenglot <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br /> <br />
