PALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia, atau MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan pemberian vaksin di siang hari pada bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Namun pemberian vaksinasi covid-19 saat ramadan. tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa. <br /> <br />Fatwa MUI terkait vaksin covid-19, menyatakan pemberian vaksin siang hari saat ramadan tidak membatalkan puasa. <br /> <br />Dibolehkannya vaksinasi saat berpuasa, mempertimbangkan situasi darurat untuk mencegah penularan covid-19. <br /> <br />Namun, MUI merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadan, memperhatikan keadaan umat Islam, penyuntikan vaksin tersebut diyakini tidak menimbulkan bahaya atau mudarat. <br /> <br />Jika khawatir timbul efek samping paska vaksinasi karena kondisi lemah saat puasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan malam hari. <br /> <br />#Vaksin #Puasa #MUI <br /> <br /> <br /> <br />