SOLO, KOMPAS.TV - Kasus mahasiswa yang dinilai menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial, kembali berlanjut. <br /> <br />Sekelompok advokat mendaftarkan gugatan pra peradilan untuk mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo. <br /> <br />Sekelompok pengacara ini datang ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. <br /> <br />Mereka mendaftarkan pra peradilan terhadap pemanggilan seorang mahasiswa berinisial AM. <br /> <br />Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM yang diduga menghina Gibran Rakabuming dalam sebuah postingan di media sosial. <br /> <br />Pemanggilan ini dinilai tidak berdasar dan tidak sah untuk dilakukan oleh polisi. <br /> <br />Walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, tetapi pemanggilan sudah bisa dianggap sebagai penangkapan. <br /> <br />
