JAKARTA, KOMPAS.TV Permohonan Rizieq Shihab untuk menghadiri sidang secara langsung atau offline akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. <br /> <br />Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah mengaku bersyukur dengan keputusan majelis hakim. <br /> <br />"Semuanya, alhamdulilah permohonan kami untuk mengajukan sidang secara langsung atau offline dikabulkan oleh majelis hakim", ucap Alamsyah saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (23/3). <br /> <br />Alamsyah menambahkan, pihaknya menjamin akan melaksanakan protokol kesehatan dan tidak akan membuat kerumunan saat sidang offline berlangsung. <br /> <br />"Kami menjamin, bahwa sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumun. Itu jaminan kita, sehingga akhirnya jaminan itu diterima oleh majelis hakim", tambahnya. <br /> <br />Oleh karena itu, pihak Rizieq mengimbau kepada para pendukung untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melihat persidangan tersebut. <br /> <br />"Saya juga mengimbau, yang disampaikan Habib Rizieq, agar pendukung Habib Rizieq di seluruh Indonesia, nonton saja dari rumah, buat layar, dan hanya yang kami mohonkan doanya, bukan kedatangannya", ungkapnya. <br /> <br />Alamsyah memastikan, Rizieq akan hadir dalam persidangan yang akan digelar pada Jumat 26 Maret 2021 mendatang. <br /> <br />Meski demikian, apabila kerumunan masih terjadi, maka opsi untuk sidang online dapat ditinjau kembali. <br /> <br />"Tadi jaminan kita, kata Habib, apabila ternyata terjadi pelanggaran protokol kesehatan, penetapan sidang online akan ditinjau kembali" papar Alamsyah <br /> <br />