BANJAR, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan gubenrnur kalsel diakui Tim Pemengan Deni Indrayana dan Difriadi sangat menguntungkan. <br /> <br />Pasalnya pelaksanaan psu yang bakal digelar maksimal dua bulan lagi tersebut, dilakukan di wilayah wilayah yang dianggap pihak pemenangan Deny Indrayana dan Difriadi mulai kecewa dengan kepemimpinan gubenur sebelumnya. <br /> <br />Selain difokuskannya seluruh kader partai dan relawan untuk memenangkan Deny Indrayana, masyarakat Kabupaten Banjar dianggap akan memilih gubernur baru yang lebih fokus pada penanganan banjir. <br /> <br />Dengan dikabulkannya sebagian tuntutan pihaknya oleh MK, Ketua Tim Pemenangan Denny Indrayana-Difriadi, Rofiqi, menyebut sebagai bukti bahwa telah terjadi kecurangan saat pemilihan gubernur di Kabupaten Banjar di pilkada 2020. <br /> <br />"Bahwa apa yang kami dalilkan selama ini bahwa di Kabupaten Banjar terjadi kecurangan, terjadi penggelembungan suara akhirnya dianggap hakim MK suatu yang benar, 5 kecamatan itu tentu jadi tugas berat tim pemenangan," ucap Rofiqi. <br /> <br />"Dalam waktu dua bulan ini tentu kami akan kerja keras, tiap detik tiap menit akan kami manfaatkan agar Denny-Difri bisa dilantik," tambahnya. <br /> <br />Kabupaten Banjar merupakan satu kabupaten yang akan melakukan PSU Gubernur Kalsel dengan total jumlah suara diperkirakan mencapai seratus ribu suara lebih dari 5 kecamatan yang melaksanakan psu. <br /> <br />Lima kecamatan ini yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Astambul, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Matraman dan Kecamatan Martapura Kota. <br /> <br />Keputusan MK untuk menyatakan PSU diambil setelah mengabulkan sejumlah dalil dari pemohon yaitu paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi. <br /> <br />Diantaranya dalil untuk poin 6 yaitu pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Poin nomor 7 yaitu adanya kecurangan berupa penggelembungan suara di Kabupaten Banjar yang menurut MK terbukti. <br /> <br />