SOLO, KOMPAS.TV - Kasus mahasiswa yang dinilai menghina Wali Kota Solo Gibran Raka Buming Raka di media sosial kembali berlanjut. <br /> <br />Sekelompok advokat mendaftarkan gugatan pra peradilan untuk mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan polisi. <br /> <br />Sekelompok pengacara ini datang ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. <br /> <br />Mereka mendaftarkan pra peradilan terhadap pemanggilan seorang mahasiswa berinisial AM. <br /> <br />Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM yang diduga menghina Gibran Rakabuming dalam sebuah postingan di media sosial. <br /> <br />Pemanggilan ini dinilai tidak berdasar dan tidak sah untuk dilakukan oleh polisi. <br /> <br />Walaupun yang bersangkutan tidak ditahan, tetapi pemanggilan sudah bisa dianggap sebagai penangkapan. <br /> <br />Pra peradilan nantinya diharapkan mampu memberi penjelasan atas apa yang dilakukan polisi. <br /> <br />Seperti apa dalil yang digunakan serta apa alasannya. Dalam hal ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak melapor ke polisi dan memilih untuk memaafkan pelaku. <br /> <br />