JEMBER, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek rumah seorang pengedar obat keras berbahaya di Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Selain obat berbahaya dalam penggeledahan polisi juga menemukan sejumlah tanaman ganja di pekarangan rumah pelaku. <br /> <br />Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Jember, Jawa Timur, Selasa (23/03/2021) siang. <br /> <br />Pemilik rumah diduga pengedar obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl. <br /> <br />Saat penggerebekan tersangka sempat tak mengaku sebagai pengedar obat keras, tetapi polisi menemukan sejumlah barang bukti sisa obat-obatan yang belum terjual. <br /> <br />Selain itu saat penggeledahan, polisi juga menemukan tanaman ganja berusia kurang lebih satu bulan yang ditanam di pekarangan rumah pelaku. <br /> <br />Dari pemeriksaan, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh kebun ini mengaku nekat menjual obat keras berbahay karena tergiur dengan keuntungan besar. <br /> <br />pelaku telah mengedarkan obat berbahaya ini sejak 3 bulan lalu. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis soal kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaran dan tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan. <br /> <br />
