KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani dukung keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di sidang perkara kerumunan Petamburan. <br /> <br />Arsul Sani menilai jika merujuk pada peraturan Mahkamah Agung tertulis bahwa persidangan online dilakukan sebagai alternatif bukan keharusan di masa pandemi corona. <br /> <br />Menurut Arsul, untuk menghindari kerumunan dalam ruang sidang perlu dilakukan pembatasan jumlah orang dalam ruang sidang. <br /> <br />Jika sampai terjadi kerumunan massa saat sidang Rizieq Shihab dan menolak dibubarkan, maka polisi harus menindak secara hukum. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />