KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, untuk menggelar sidang secara offline atau langsung. <br /> <br />Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat menyatakan menolak mengikuti persidangan kasus kerumunan jika tetap digelar online. <br /> <br />Ada sejumlah pertimbangan dari hakim. Salah satunya adalah jaminan dari pengacara bahwa pelaksanaan sidang Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan, seperti tidak menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya, Rizieq Shihab sempat berdebat dengan hakim meminta agar sidang kasusnya digelar secara langsung, bukan online. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />