Surprise Me!

Simak! Ini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang

2021-03-25 76 Dailymotion

- Kartu Tanda Pengenal (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun. <br /> <br />Di Indonesia, KTP Elektronik atau KTP-el diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen penting seperti SIM, BPJS, NPWP, dan banyak lainnya. <br /> <br />Namun karena satu dan lain hal, tak jarang KTP rusak atau bahkan hilang. KTP yang rusak atau hilang sebaiknya segera diurus untuk dilakukan pergantian. <br /> <br />Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, KTP elektronik yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman ulang. <br /> <br />Bagaimana cara mengurusnya? Simak uraiannya berikut ini! <br /> <br />1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, untuk nantinya disertakan dalam proses mengurus KTP elektronik yang hilang. <br /> <br />2. Proses mengurus KTP elektronik yang hilang dapat dilakukan di Dinas Dukcapil tempat Anda terdata di Kartu Keluarga, atau di Dinas Dukcapil di daerah lain. <br /> <br />3. Lakukan cetak ulang tanpa perlu perekaman ulang data seperti foto dan sidik jari. <br /> <br />Untuk berkas lain seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), sebaiknya juga disiapkan untuk pengecekan data saat mengurus pergantian KTP elektronik yang hilang. <br /> <br />"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," ujar Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari wawancara Kompas.com (21/3/2021). <br /> <br />Proses mengurus KTP elektronik yang hilang biasanya membutuhkan waktu penyelesaian antara 1-4 hari kerja, tergantung antrean dan kepadatan penduduk di tiap daerah. <br /> <br />Untuk dicatat, seluruh proses mengurus KTP elektronik yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon