JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR, dari fraksi PPP, Arsul Sani mendukung keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab secara langsung di pengadilan. <br /> <br />Arsul Sani menilai, jika merujuk pada peraturan Mahkamah Agung, tertulis bahwa persidangan online dilakukan sebagai alternatif, bukan keharusan di masa pandemi. <br /> <br />Menurut Arsul, untuk menghindari kerumunan dalam ruang sidang, perlu dilakukan pembatasan jumlah orang dalam ruang sidang. <br /> <br />Jika sampai terjadi kerumunan saat sidang Rizieq, dan menolak dibubarkan, maka polisi harus menindak secara hukum. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />