JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab agar sidang perkarannya digelar secara ofline atau langsung disampaikan dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/03) kemarin. <br /> <br />Ada sejumlah pertimbangan hakim Suparman Nyompa, yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa Rizieq Shihab. <br /> <br />Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab agar sidang perkarannya digelar secara ofline atau langsung disampaikan dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/03) kemarin. <br /> <br />Ada sejumlah pertimbangan hakim. Suparman Nyompa, yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa Rizieq Shihab. <br /> <br />Salah satunya adalah jaminan dari pengacaranya bahwa pelaksanaan sidang yang menghadirkan Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan seperti tak menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Hakim mengatakan apabila Rizieg melanggar pernyataan yang terdapat pada surat jaminan yang dubuat tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan sidang secara langsung, ditinjau kembali. <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya Rizieq sempat berdebat dengan hakim meminta agar sidang kasusnya digelar secara langsung. <br /> <br />Terakhir pada saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jumat lalu, Rizieq bahkan tak merespon pertanyaan hakim yang memimpin sidang yang menanyakan soal rencana penyampaian keberatan atas dakwaan. <br /> <br />Persidangan dengan menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang akan miulai berlangsung hari Jumat mendatang. <br /> <br />Hakim mengatakan apabila Rizieq melanggar pernyataan yang terdapat pada surat jaminan yang dubuat tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan sidang secara langsung, ditinjau kembali. <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya Rizieq sempat berdebat dengan hakim meminta agar sidang kasusnya digelar secara langsung. <br /> <br />Persidangan dengan menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang akan mulai berlangsung hari Jumat mendatang. <br /> <br />