JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai tersangka. <br /> <br />Tersangka dikenai pasal berlapis tentang lalu lintas berdasarkan rekaman kamera pemantau di sekitar lokasi dan kamera tilang elektronik. <br /> <br />Setelah melakukan penelusuran, polisi memperoleh identitas pelaku tabrak lari pada hari minggu 21 Maret lalu. <br /> <br />Rabu (24/03/2021) siang pelaku menyerahkan diri ke Polres Jakarta Utara. Pelaku MRK teridentifikasi berdasarkan hasil rekaman kamera tilang elektronik. <br /> <br />Stas perbuatannya, MRK dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara di bawah sepuluh tahun dan denda Rp 100 juta. <br /> <br />Sebelumnya, seorang ibu dan anaknya menjadi korban tabrak lari di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. <br /> <br />Peristiwa tabrak lari terekam CCTV di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kelapa Gading. <br /> <br />Dua korban mengalami luka dibantu oleh warga dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat oleh petugas Satpol PP dan PPSU. <br /> <br />