LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus perampokan mobil truk yang melibatkan dua oknum anggota Polri aktif dan satu orang anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dinyatakan lengkap. <br /> <br />Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan menyebut, berkas perkara ketiga terdakwa telah diterima pada, Jumat (12/3) lalu. <br /> <br />Sidang perdana dilakukan pada, Rabu (24/3) di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. <br /> <br />Sementara dua oknum polisi aktif dikenakan dakwaan alternatif pasal 365 ayat 2 (2) KUHP dengan pidana 12 tahun penjara. <br /> <br />Selanjutnya 1 anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara didakwa sebagai penadah mobil hasil curian, dengan jeratan pasal 480 KUHP. <br /> <br />Sebelumnya, kasus perampokan mobil truk di Kawasan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Desember 2020 lalu. <br /> <br />Kasus tersebut melibatkan dua oknum polisi aktif yakni Ipda Yaumil dan Bripka Hendrik yang bertugas di Polres Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Serta satu orang lainnya anggota DPRD di Kabupaten Lampung Utara bernama Hatami. Total terdapat 9 pelaku yang terlibat dalam perampokan mobil truk. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. <br /> <br />#PerampokanTruk #Kriminal #OknumPolisi <br /> <br />
