JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik kini telah berlaku. <br /> <br />Pelanggar lalu lintas bisa cepat ter-identifikasi. <br /> <br />Namun, masih banyak pengendara yang belum tahu soal penerapan tilang elektronik ini. <br /> <br />Salah satu pantauan pelanggaran lalu lintas di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat. <br /> <br />Yang didominasi pengendara melewati garis stop, tidak menggunakan helm, dan mengggunakan ponsel saat berkendara. <br /> <br />Beberapa pengendara mengaku belum tahu penerapan tilang elektronik. <br /> <br />Ada juga pengendara yang mengaku terburu buru, hingga melanggar lalu lintas. <br /> <br />Di perempatan Jalan Pramuka, Jakarta Timur juga terdapat kamera pemantau untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas. <br /> <br />Sejumlah pengendara terlihat melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, juga mengunakan telepon genggam saat berkendara. <br /> <br />Pengendara yang melintas di Jalan Pramuka mengaku tidak keberatan dengan penerapan tilang elektronik. <br /> <br />Di Jakarta, ada 98 kamera tilang elektronik yang terpasang di sejumlah titik. <br /> <br />Antara lain sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin, jalur Grogol - Pancoran, Halim, Cempaka Putih, hingga Jalan Rasuna Said, dan Gunung Sahari. <br /> <br />Bagi pelanggar, ada sanksi denda 250 ribu hingga 750 ribu rupiah. <br /> <br />Jika tidak membayar, STNK kendaraan akan diblokir sementara. <br /> <br />
