JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis hakim telah mengabulkan permohonan Rizieq Shihab dan tim penasehat hukum untuk menggelar sidang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Permohonan tersebut dikabulkan setelah tim kuasa hukum berjanji akan menerapkan protokol kesehatan serta tidak akan menimbulkan kerumunan selama persidangan. <br /> <br />Selama persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan dua ruangan, yakni ruang sidang utama dan ruang tahanan untuk Rizieq. <br /> <br />Menurut pantauan jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan yang tengah bertugas, ruang tahanan tersebut saat ini sudah dibersihkan dan disterilkan, sehingga siap untuk digunakan. <br /> <br />"Ruang tahanan ini sudah cukup steril, dimana PN Jaktim sudah mempersiapkan pembersihan", ungkap Jonah dalam laporannya kepada Kompas TV (25/3). <br /> <br />Ruangan tersebut terlihat cukup besar dan memiliki beberapa buah bangku serta kamar mandi. <br /> <br />Ruang sidang dan ruang tahanan Rizieq dibersihkan sesuai dengan standar protokol kesehatan, demi mencegah terjadinya persebaran Covid-19. <br /> <br />Mantan Ketua FPI tersebut akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat, 26 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />