PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kasus penjualan burung bayan oleh Jumardi warga Kabupaten Sambas, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti dari Polda Kalbar, kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak. <br /> <br />Beberapa saksi yang dihadirkan, di antaranya Bhabinkhamtibmas yang mengetahui rumah tersangka, Korwas PPNS Polda Kalbar, dan polisi kehutanan yang melakukan tangkap tangan. <br /> <br />Kabidkum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, proses penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan peraturan Kapolri. Walaupun dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 tidak ada Kewenangan PPNS. <br /> <br />Kuasa hukum Jumardi mengatakan, penangkpan dan penahanan tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan Kapolri, sebab peraturan Kapolri berada di bawah undang-undang nomor 5 tahun 1990. <br /> <br />Pernyataan dari kuasa hukum Jumardi, Andel, diklaim sejalan dengan keterangan saksi ahli dekan Fakultas Hukum Untan yang hadir pada sidang sebelumnya. <br /> <br />
