PALEMBANG, KOMPAS.TV - KPU Sumatera Selatan meminta KPU Penukal Abab Lematang Ilir, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan petahana Heri Amalindo-Soemarjono. <br /> <br />Putusan MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS di Kabupaten tersebut. <br /> <br />MK membatalkan penetapan pasangan petahana Heri Amalindo-Soemarjono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak Kabupaten tersebut. <br /> <br />Pada sidang virtualnya, Hakim MK menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Pali. Fakta persidangan, ditemukan ada pemilih ganda, serta pemalsuan tanda tangan petugas KPPS. <br /> <br />Dengan pelanggaran itu, MK meminta KPU Pali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS, dalam tenggat 30 hari setelah pembacaan putusan. <br /> <br />Empat TPS, yakni TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, serta TPS 9 dan 10 Kelurahan Air Itam. Di lokasi tersebut ada 1.500 suara. <br /> <br />KPU Sumsel akan berkoordinasi dengan KPU Pali terkait anggaran PSU. Selain memperhatikan perekrutan ulang petugas KPPS di 4 TPS agar lebih cermat dan profesional. <br /> <br />#MK #PSU #Pali <br /> <br />