BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kota Bandar Lampung telah menerapkan, electronic traffic law enfocerment, atau tilang elektronik di sejumlah titik. <br /> <br />Puluhan pelanggar pun terjaring sejak aturan ini diberlakukan. <br /> <br />Sudah empat hari tilang elektronik diterapkan di Kota Bandar Lampung, Lampung. <br /> <br />Tercatat hingga hari ini sudah ada sekitar 28 pengendara yang melanggar lalu lintas, keseluruhanya ini terekam kamera pemantau yang dipasang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung di sejumlah titik. <br /> <br />Para pengendara yang terekam melanggar lalu lintas ini langsung diberikan surat peringatan, yang diantar ke kediaman para pengendara yang melanggar. <br /> <br />Setelah sebelumnya Kota Bandar Lampung mulai berlakukan tilang elektronik di tanggal 23 Maret 2021. <br /> <br />Di Kota Bandar Lampung terdapat 5 titik lokasi tilang elektronik, diantaranya perempatan Jalan Sultan Agung - Jalan Ki Maja, Way Halim. <br /> <br />Lokasi kedua yakni di perempatan Jalan Cut Nyak Dien - Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat. <br /> <br />Kemudian lokasi ketiga di Jalan Pattimura. Kamera berada di lampu lalu lintas RM Begadang Resto. <br /> <br />Lokasi keempat berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton dengan penempatan kamera pada jembatan penyeberangan orang (JPO) Universitas Bandar Lampung (UBL). <br /> <br />Sedangkan lokasi kelima berada di Jalan Kartini, Tanjung Karang, dengan penempatan di JPO RM Garuda. <br /> <br />
