JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini. <br /> <br />Di tengah pandemi corona, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana - mana. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. <br /> <br />Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. <br /> <br />Keputusan diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru. <br /> <br /> <br /> <br />