PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Nanda, warga kota pekalongan ini hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa petugas dari polsek pekalongan barat. Ia dibekuk polisi lantaran terbukti mencuri mobil milik tetangganya sendiri di perum tirto, kota pekalongan. <br /> <br /> <br /> <br />Di hadapan polisi, nanda mengaku awalnya ke rumah tetangga akan meminjam uang. Namun karena keadaan sepi dan melihat kunci tergeletak, akhirnya tersangka langsung membawa kabur mobil. <br /> <br /> <br /> <br />Korban pun langsung laporan ke polisi atas apa yang dilakukan tersangka dan berhasil membekuk pelaku. Tersangka sudah menggadaikan mobil yang ia curi sebesar Rp. 25 juta kepada orang lain. <br /> <br /> <br /> <br />Bahkan, menurut tersangka dirinya akan menggunakan uang tersebut untuk digandakan kepada orang yang dianggapnya pintar. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mobil yang dicuri dan sejumlah uang. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi polsek pekalongan selatan. Ia dijerat pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. <br /> <br />