Surprise Me!

5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi di PT Pelindo II, Kini RJ Lino Ditahan KPK

2021-03-27 1,182 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. <br /> <br />Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. <br /> <br />RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari ke depan setelah sempat bebas selama lebih dari 5 tahun pasca ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />RJ Lino ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK. <br /> <br />RJ Lino bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan gedung lama KPK. <br /> <br />RJ Lino diduga terlibat pengadaan 3 unit quay container crane yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar. <br /> <br />Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia, Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ditahan KPK selama 20 hari ke depan. <br /> <br />Lino menyatakan selama menjabat sebagai Dirut Pelindo II, dirinya tidak mengurus perihal pemeliharaan crane yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari 22 ribu dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Lino juga menyampaikan bahwa dalam lelang pembelian crane pihaknya melakukan penunjukan langsung karena harga yang lebih murah. <br /> <br />Mantan Direktur Utama, Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu. <br /> <br />KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane atau QCC di PT Pelindo II. <br /> <br />RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon