KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. <br /> <br />Keputusan ini diambil karena masih tingginya risiko penularan corona dan menyukseskan program vaksinasi. <br /> <br />Larangan ini tak hanya berlaku bagi ASN atau TNI Polri saja, tetapi untuk seluruh masyarakat termasuk pegawai swasta. <br /> <br />Nantinya kementerian terkait akan mengatur pergerakan orang, kegiatan selama Ramadhan dan pengawasan yang dilakukan TNI dan Polri. <br /> <br />Pemerintah ingin agar program vaksinasi bisa berjalan optimal sambil terus mencegah penyebaran corona. <br /> <br />"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat." ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya (26/3). <br /> <br />Ia menambahkan, upaya ini dilakukan lantaran Indonesia masih berada dalam pandemi covid-19. <br /> <br />Sementara itu, Muhadjir mengaku saat ini pemerintah tengah fokus melakukan vaksinasi bagi masyarakat. <br /> <br />"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan." pungkasnya. <br /> <br />Adapun larangan mudik menurut Menko PMK berlaku mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. <br /> <br />"Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021." tuturnya. <br /> <br />