Surprise Me!

Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021

2021-03-27 1,663 Dailymotion

SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021). <br /> <br />Keputusan ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri bersama sejumlah menteri serta lembaga terkait. <br /> <br />"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021). <br /> <br />Berikut fakta-fakta larangan mudik lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah: <br /> <br />Larangan mudik diberlakukan selama 12 hari mulai tanggal 6-17 Mei 2021, serta berlaku untuk ASN, TNI-Polri BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. <br /> <br />Pemerintah memberlakukan larangan mudik 2021 dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 masih tinggi, serta tingginya tingkat pemakaian tempat tidur rawat inap (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit. <br /> <br />Langkah-langkah pengawasan terkait larangan mudik akan diatur oleh TNI, Polri, Satgas Covid-19, dan sejumlah instansi terkait. <br /> <br />Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, meliputi pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. <br /> <br />Meski mudik ditiadakan, cuti bersama lebaran tetap akan diberikan oleh pemerintah, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik. <br /> <br />6. Kompensasi Bansos <br /> <br />Pemerintah menyiapkan skema penyaluran bantuan sosial sebagai kompensasi larangan mudik lebaran 2021. <br /> <br />Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diberikan sesuai jadwalnya. <br /> <br />"Untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai jadwal di bulan tersebut, untuk bulan Mei, bulan Lebaran kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Risma setelah rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon